Awasi Keberadaan dan Kepatuhan Izin Tinggal Warga Negara Asing, Imigrasi Cilacap Gelar Operasi Wirawaspada

Awasi Keberadaan dan Kepatuhan Izin Tinggal Warga Negara Asing, Imigrasi Cilacap Gelar Operasi Wirawaspada

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap Gelar Operasi Wirawaspada, Awasi Keberadaan dan Kepatuhan Izin Tinggal Warga Negara Asing CILACAP – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap telah melaksanakan Operasi Pengawasan Keimigrasian Wirawaspada. Operasi ini bertujuan untuk memastikan keberadaan dan kegiatan sesuai dengan ketentuan keimigrasian dan menjaga ketertiban wilayah. Kegiatan pengawasan keimigrasian ini dilaksanakan selama tiga hari penuh, terhitung sejak tanggal 10 hingga 12 Desember 2025. Pada hari pertama, Selasa, 10 Desember 2025, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) fokus melaksanakan pengawasan di area Desa Sidaurip, Kecamatan Binangun, tepatnya di Masjid Baiturrohman. Dalam operasi ini, tim menemukan 7 (tujuh) Warga Negara Asing yang tengah melaksanakan syiar keagamaan di masjid tersebut.Tim segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen izin tinggal dan visa yang dimiliki oleh ketujuh WNA.Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tidak ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan izin tinggal atau pelanggaran keimigrasian oleh para WNA tersebut. Selama operasi berlangsung, tim Imigrasi juga melakukan wawancara singkat dengan para WNI yang bertanggung jawab atas keberadaan Warga Negara Asing tersebut. Pengawasan berlanjut di sektor industri dan ketenagakerjaan pada tanggal 11-12 Desember 2025. Operasi dilaksanakan di lima lokasi perusahaan, yaitu PT. Jinghu Berkah Samudera, PT. Hasil Melimpah Jaya, PT. Pilar Maju, PT. Tarzan Seafood Internasional, dan PT. Juifa International Foods. Tim tidak menemukan keberadaan atau kegiatan Warga Negara Asing di kedua lokasi tersebut. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, Ryo Acdhar menegaskan bahwa Operasi Wirawaspada adalah bentuk implementasi nyata dari fungsi pengawasan keimigrasian. "Kami memastikan bahwa setiap WNA yang berada di wilayah Cilacap adalah WNA yang patuh hukum. Meskipun hasil operasi nihil pelanggaran, ini adalah indikasi positif bahwa upaya pencegahan dan pengawasan yang dilakukan Imigrasi Cilacap berjalan efektif.," tegas Ryo Acdhar. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap mengimbau kepada seluruh masyarakat, pemilik perusahaan, dan pengurus tempat ibadah untuk selalu melaporkan dan memastikan WNA yang beraktivitas di lingkungannya memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap dan sah sesuai dengan tujuan kedatangan mereka.
 
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap
Kantor Wilayah Ditjenim Jawa Tengah
Laman Resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi
Provinsi Kalimantan Barat

Copyright © 2026 Direktorat Jenderal Imigrasi
  KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI CILACAP
KANTOR WILAYAH DITJENIM JAWA TENGAH



Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenimipas RI

🌐 Pilih Bahasa
  • 🇮🇩 Indonesia
  • 🇬🇧 English
  • 🇨🇳 Mandarin
  • 🇯🇵 Jepang
  • 🇸🇦 Arab
Pilih Bahasa
Tanya Imigrasi Pontianak
Logo
ImigrasiBot PontianakAsisten Informasi Layanan
Halo! Selamat datang di ImigrasiBot Pontianak 👋
Pilih topik atau ketik pertanyaan Anda: