Paspor

Persyaratan Permohonan Paspor:

1. E-KTP

2. Kartu Keluarga

3. Akta Lahir / Ijazah / Buku Nikah

4. Paspor lama (jika sudah pernah membuat paspor)

Semua persyaratan di atas dibawa aslinya dan difotokopi dengan kertas A4.

 Tambahan:

1. Surat pengantar ke Kanim / bukti pendaftaran dari aplikasi M-Paspor

2. Bukti pembayaran paspor (Dicetak 2x dengan kertas A4)

 

Untuk penggantian paspor lama keluaran tahun 2009 ke atas cukup dengan membawa KTP Elektronik dan paspor lama (tidak berlaku untuk paspor hilang, rusak atau keluaran KBRI)

Apabila pemohon belum mendapatkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El), pemohon dapat menggantinya dengan surat keterangan pengganti atau surat pengantar dari disdukcapil setempat.

Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang Anda alami. Namun penerbitan paspor bukan hanya melibatkan unsur pelayanan, namun juga unsur penegakkan hukum. Bila dalam prosesnya ditemukan indikasi tujuan permohonan paspor tidak sesuai dengan yang disampaikan pada saat wawancara, petugas dapat memintakan dokumen lain di luar persyaratan, untuk memperkuat keterangan pemohon.

          1. Paspor Elektronik 48 Halaman 5 Tahun Rp. 650.000,-

          2. Paspor Elektronik 48 Halaman 10 Tahun Rp. 950.000,-

          3. Layanan Percepatan Rp. 1.000.000,-

          4. Paspor Rusak Rp. 500.000,-

          5. Paspor Hilang Rp. 1.000.000,-

Pemohon dapat mengajukan permohonan paspor baru atau penggantian paspor melalui aplikasi M-Paspor yang tersedia di AppStore maupun Playstore.

Untuk persyaratan pengurusan paspor anak silakan menyiapkan KTP Elektronik kedua orang tua, Kartu Keluarga, Akta Lahir, Buku Nikah, Paspor orang tua; Sertakan dokumen asli dan foto copy.

Anda bisa membuat paspor di Kantor Imigrasi mana saja di seluruh Indonesia, tidak harus di Kantor Imigrasi yang lokasinya sesuai dengan alamat KTP atau domisili Anda.

Jika paspor hilang atau rusak pemohon bisa datang langsung ke kantor imigrasi terdekat dengan melampirkan bukti surat kehilangan dari kepolisian.

 
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap
Kantor Wilayah Ditjenim Jawa Tengah
Laman Resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi
Provinsi Kalimantan Barat

Copyright © 2026 Direktorat Jenderal Imigrasi
  KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI CILACAP
KANTOR WILAYAH DITJENIM JAWA TENGAH



Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenimipas RI

🌐 Pilih Bahasa
  • 🇮🇩 Indonesia
  • 🇬🇧 English
  • 🇨🇳 Mandarin
  • 🇯🇵 Jepang
  • 🇸🇦 Arab
Pilih Bahasa
Tanya Imigrasi Pontianak
Logo
ImigrasiBot PontianakAsisten Informasi Layanan
Halo! Selamat datang di ImigrasiBot Pontianak 👋
Pilih topik atau ketik pertanyaan Anda: