Laporan Kematian

Pihak yang wajib melaporkan kematian WNA adalah penjamin Orang Asing yang bersangkutan, sesuai dengan data penjamin yang tercatat dalam sistem keimigrasian.

  • Pelaporan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian
  • Pelaporan ke Kantor Imigrasi dilakukan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kematian.

Dokumen yang harus dilampirkan antara lain:

  • Paspor WNA;
  • Izin tinggal WNA (ITAS/ITAP);
  • Surat keterangan kematian dari rumah sakit atau pihak berwenang;
  • Surat keterangan kematian dari Disdukcapil.

Tidak. Paspor WNA tetap dipegang oleh ahli waris dan tidak wajib diserahkan kepada Kantor Imigrasi.

Apabila kematian WNA terjadi di luar wilayah kerja Kantor Imigrasi yang bersangkutan, pelaporan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi: https://evisa.imigrasi.go.id/

Laporan kematian wajib dilakukan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Apabila tidak dilakukan, maka penjamin akan diproses melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sesuai ketentuan keimigrasian yang berlaku.

 
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap
Kantor Wilayah Ditjenim Jawa Tengah
  KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI CILACAP
KANTOR WILAYAH DITJENIM JAWA TENGAH



Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenimipas RI

WhatsApp Chat