TSP

TSP wajib diajukan oleh orang asing yang ingin meninggalkan Indonesia dan mengakhiri masa berlaku izin tinggalnya saat berada di luar negeri. Kelompok yang wajib mengajukannya meliputi:

·         Pemegang ITAS (Izin Tinggal Terbatas): Termasuk di antaranya adalah ITAS untuk keperluan kerja, keluarga, pelajar, maupun investor.

·         Pemegang ITAP (Izin Tinggal Tetap): Orang asing yang memiliki izin tinggal jangka panjang.

·     Orang asing dalam proses keimigrasian tertentu: Seperti mereka yang sedang mengurus perpanjangan ITAS/ITAP, melakukan alih status izin tinggal, atau dalam proses penghapusan data izin tinggal.

1.    TSP yaitu pengakhiran izin tinggal yang dilakukan di luar negri

2. EPO adalah pengakhiran izin tinggal yang dilakukan didalam negri

7 hari sejak cap diterakan

TSP diajukan sesuai dengan izin tinggal yang sebenarnya

Tidak ada konsekuensi jika orang asing keluar tanpa TSP

 
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap
Kantor Wilayah Ditjenim Jawa Tengah
  KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI CILACAP
KANTOR WILAYAH DITJENIM JAWA TENGAH



Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenimipas RI

WhatsApp Chat