Status Kewarganegaraan

  • Bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut tanpa menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI atau tanpa melaporkan keberadaannya kepada Perwakilan Republik Indonesia (KBRI/KJRI) setempat.
  • Mengikuti atau bergabung dalam dinas militer negara asing.
  • Turut serta atau berpartisipasi dalam kegiatan pemilihan umum (pemilu) di negara lain.
 
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap
Kantor Wilayah Ditjenim Jawa Tengah
  KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI CILACAP
KANTOR WILAYAH DITJENIM JAWA TENGAH



Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenimipas RI

WhatsApp Chat