Kartu Perjalanan Pebisnis APEC

ABTC adalah Kartu Perjalanan Pebisnis yang berlaku di negara-negara anggota APEC yang menerapkan skema KPP APEC sebanyak 19 negara anggota.

Pengajuan ABTC di Indonesia diperuntukkan bagi WNI dengan kualifikasi:

1.    Pebisnis bonafide dengan jabatan setara direksi ke atas yang memimpin perusahaan dan (dibuktikan dengan melampirkan fotokopi akta pendirian perusahaan untuk verifikasi dokumen),

2. Perusahan harus setara Perseroan Terbatas (PT), bukan CV, UD dan lain sebagainya (dibuktikan dengan melampirkan fotokopi Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) untuk verifikasi dokumen).

3.    Permohonan pengajuan ABTC dilakukan secara manual, dengan melengkapi dokumen persyaratan sesuai yang ditentukan.

 

Persyaratan pengajuan ABTC baik Baru /Perpanjangan antara lain:

1.    Formulir permohonan (formulir silakan didownload di www.imigrasi.go.id);

2.    Surat permohonan dari perusahaan (ditujukan ke Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Up. Kasubdit Visa);

3.    Surat rekomendasi dari asosiasi pengusaha/ profesi (dalam bentuk surat rekomendasi kepada yang bersangkutan, bukan kartu atau tanda anggota asosiasi tertentu);

4.    Surat Referensi Bank dengan keterangan saldo 3 bulan terakhir min Rp.500.000.000,- (rekening pribadi perorangan, bukan rek. perusahaan/rek suami-istri atau orangtua-anak);

5.    Fotokopi Paspor minimal masa berlaku 2 tahun;

6.    Bukti perjalanan bisnis selama 6 bulan terakhir (fotokopi paspor 6 bulan terakhir, perjalanan bisnis minimal 3 kali);

7.    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (surat keterangan kelakuan baik minimal dikeluarkan oleh Polres/Polda);

8.    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (pekerjaan pada KTP harus representatif dengan bisnis, seperti wiraswasta atau karyawan swasta);

9.    ABTC lama (bagi penggantian) (jika kartu lama hilang, lampirkan surat ket. hilang dari kepolisian min. dari Polres);

10. Pasfoto terbaru ukuran 3×4 berwarna 2 lembar (latar merah, pakaian formal dan kualitas foto standar studio);

11. Membayar biaya keimigrasian Rp.2.500.000,- (jika kartu lama hilang/rusak masih berlaku, biaya keimigrasian Rp.3.500.000,-);

12. Melampirkan tanda tangan dengan menggunakan spidol besar khusus whiteboard untuk diupload ke sistem;

13. Melampirkan surat tugas dan tanda pengenal dari perusahaan bagi yang mewakili pengurusan ABTC.

 

Bagi pemohon yang berdomisili di luar wilayah Indonesia, persyaratan tambahannya antara lain:

1.    Fotokopi bukti domisili negara setempat;

2.    Untuk surat rekomendasi asosiasi, surat ref. bank dan surat keterangan catatan kepolisian harus dikeluarkan oleh negara dimana pemohon bermukim;

3.    Persyaratan poin 2 di legalisir di Kedutaan besar RI di negara pemohon bermukim.

 

Persyaratan cetak ulang kartu karena hilang/rusak:

1.    Surat permohonan (ditujukan ke Direktur Lalu Lintas Keimigrasian);

2.    Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (bagi kartu hilang);

3.    Kartu lama (bagi yang rusak);

4.    Fotokopi paspor;

5.    Tanda tangan pemohon dengan spidol besar;

6.    Surat Kuasa;

7.    Biaya Rp.3.500.000;

8.    Estimasi Proses 1-2  bulan.

9.    Pemohon akan dijadwalkan hadir untuk pembuatan Berita Acara Pemeriksaan

 

Persyaratan cetak ulang kartu karena penggantian paspor/penambahan negara:

1.    Surat Permohonan Cetak Ulang Kartu ABTC (ditujukan ke Direktur Lalu Lintas Keimigrasian up. Kasubdit Visa);

2.    Kartu lama;

3.    Fotokopi paspor baru;

4.    Tanda tangan pemohon dengan spidol besar;

5.    Surat Kuasa;

6.    Biaya Rp.2.500.000.

7.    Estimasi Proses 1-2 bulan

8.    Masa berlaku kartu cetak ulang adalah sama dengan kartu lama atau sisa dari 5 tahun sejak pencetakan kartu awal.

Biaya untuk pengurusan ABTC adalah sebagai berikut:

1.    Membayar biaya keimigrasian sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), dan

2.    Jika kartu hilang atau rusak dan kartu masih berlaku maka biaya keimigrasian yang harus dibayarkan sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

Untuk waktu penyelesaian proses ABTC sekitar 6 bulan atau lebih. Lama proses tergantung dari pemberian persetujuan (approval) 18 negara anggota ABTC lainya. Sedangkan untuk masa berlaku ABTC sejak September 2015 adalah 5 tahun dan tidak melebihi masa berlaku paspor.

Pengurusan ABTC dapat diajukan pada Sub Direktorat Visa Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Lantai dasar Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi Jl. H.R. Rasuna Said Blok. X-6 KAv. 8 Kuningan Jakarta Selatan.

Negara yang menerapkan ABTC yaitu negara yang tergabung dalam Asia Pacific Economic Cooperation (APEC), antara lain:

1.    Amerika Serikat

2.    Australia

3.    Brunei Darussalam

4.    Cile

5.    Filipina

6.    Hong Kong, RRT

7.    Indonesia

8.    Japan

9.    Kanada

10. Korea

11. Malaysia

12. Meksiko

13. Papua Nugini

14. Peru

15. Rusia

16. Selandia Baru

17. Singapura

18. Taiwan, RRT

19. Thailand

20. Tiongkok

21. Vietnam

 
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap
Kantor Wilayah Ditjenim Jawa Tengah
  KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI CILACAP
KANTOR WILAYAH DITJENIM JAWA TENGAH



Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenimipas RI

WhatsApp Chat