Maskot

Tugas Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

 

Tugas pokok dan fungsi imigrasi dikenal juga dengan Tri Fungsi Imigrasi. Tri Fungsi Imigrasi ini meliputi:
1. Pengaturan tentang berbagai hal mengenai lalu lintas orang keluar, masuk dan tinggal dari dan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia;
2. Pengaturan tentang berbagai hal mengenai pengawasan orang asing di wilayah Repubik Indonesia;
3. Pemeriksaan dokumen perjalanan, baik negara yang ditinggalkan, negara yang dikunjungi, maupun negara yang dilalui.

Berdasarkan batas-batas teritorial negara Republik Indonesia yang diakui secara internasional maka timbal yurisdika atau hak dan kewajiban hukum Indonesia atas setiap orang, benda, dan perbuatan yang berada dan terjadi di bawah dan di atas wilayah Indonesia. Dari sudut pandang keimigrasian bahwa dalam lingkup batas-batas territorial, keimigrasian berfungsi untuk meminimalisasikan dampak negatif dan mendorong dampak positif dari yurisdiksi sementara yang timbul akibat keberadaan orang asing yang bersifat sementara selama berada dalam wilayah Indonesia. Oleh karena itu, Fungsi keimigrasian dapat berada di darat, laut, dan udara wilayah Indonesia.

Pada tempat-tempat tertentu, yang menjadi gerbang masuk atau keluar ke suatu wilayah dilakukan clearance secara universal oleh imigrasi, yang kemudian bekerja sama dengan pihak-pihak terkait seperti Custom ( Bea dan Cukai ) dan Quarrantine (Karantina), pihak kepolisian dan militer dalam satu perlintasan. Adapun kapasitas area kerja meliputi imigrasi untuk clearance perlintasan manusia.

 

Kedudukan, Tugas dan Fungsi

Pasal 547

  1. Direktorat Jenderal Imigrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. Direktorat Jenderal Imigrasi dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 548
Direktorat Jenderal Imigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 549
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 548, Direktorat Jenderal Imigrasi menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang penegakan hukum dan keamanan keimigrasian, pelayanan dan fasilitas keimigrasian, perlintasan negara dan kerja sama luar negeri keimigrasian, dan Teknologi informasi keimigrasian;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum dan keamanan keimigrasian, pelayanan dan fasilitas keimigrasian, perlintasan negara dan kerja sama luar negeri keimigrasian, dan teknologi informasi keimigrasian;
  3. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penegakan hukum dan keamanan keimigrasian, pelayanan dan fasilitas keimigrasian, perlintasan negara dan kerja sama luar negeri keimigrasian, dan teknologi informasi keimigrasian;
  4. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penegakan hukum dan keamanan keimigrasian, pelayanan dan fasilitas keimigrasian, perlintasan negara dan kerja sama luar negeri keimigrasian, dan teknologi informasi keimigrasian;
  5. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Imigrasi; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Kontak

KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI CILACAP
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI JAWA TENGAH 
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN RI

Jalan Urip Sumohardjo No. 249
Telepon/Fax : (0282)-547779/(0282)-547775

 

 

Sambutan Kepala Satuan Kerja

 

Perkembangan kebutuhan masyarakat terhadap layanan publik yang cepat, jelas, dan mudah diakses menuntut Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap untuk terus melakukan peningkatan kualitas pelayanan secara berkelanjutan. Upaya tersebut tidak hanya dilakukan melalui penyempurnaan sistem dan sarana pendukung, tetapi juga melalui penguatan kesadaran seluruh pegawai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab pelayanan keimigrasian.

Sejalan dengan semangat tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap menjunjung tinggi nilai “Urip Iku Urup” sebagai landasan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Slogan ini mengandung makna bahwa setiap insan Imigrasi Cilacap harus mampu menghadirkan manfaat nyata, menjadi sumber kebaikan, memberikan kemudahan, serta menawarkan solusi atas setiap kebutuhan dan permasalahan keimigrasian yang dihadapi masyarakat. Nilai ini kami wujudkan melalui pelayanan yang profesional, humanis, dan berorientasi pada kepuasan publik.

Sebagai bagian dari komitmen keterbukaan dan peningkatan kualitas komunikasi publik, berbagai media informasi dan publikasi terus kami kembangkan agar masyarakat dapat memperoleh informasi layanan keimigrasian secara akurat dan terpercaya. Media tersebut diharapkan menjadi sarana untuk memperkuat transparansi, membangun kepercayaan publik, serta memperlihatkan kinerja dan inovasi Imigrasi Cilacap secara terbuka.

Pada kesempatan ini, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam mendukung peningkatan pelayanan dan penguatan komunikasi publik di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap. Semoga upaya yang kita lakukan bersama ini dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat dan semakin menegaskan peran Imigrasi sebagai pelayan publik yang hadir, peduli, dan solutif.

Wassalamualaikum, Wr, Wb.

Kepala Kantor

Corporate University

Kumham CorpU merupakan manajemen strategis pengembangan SDM yang fokus pada program strategis Kementerian, dengan mengelola individu pegawai dalam ekosistem organisasi pembelajar, serta pengelolaan pengetahuan untuk pencapaian karakter unggul di bidang Hukum dan HAM

Corporate University bukan lembaga atau institusi pendidikan dan pelatihan yang menempel (embeded), melainkan strategi manajemen agar terjadi pembelajaran individu dan pembelajaran dalam organisasi, serta pengelolaan pengetahuan individu dan pengetahuan strategis organisasi. Pembentukan ekosistem organisasi pembelajar memberikan kesempatan bagi seluruh komponen untuk belajar setiap saat  dan mengembangkan diri untuk memenuhi standarisasi potensi atau talenta.

Paradigma CorpU berdampak pada 3(tiga) perubahan yang menonjol, yaitu Desain pengembangan SDM, Pendekatan analisis kebutuhan pembelajaran, dan Sinergi antar bagian organisasi. 

Berbeda dengan lembaga pendidikan yang fokus pada pemenuhan kesenjangan atas kompetensi individu, konsep CorpU lebih fokus pada pencapaian strategis organisasi sehingga mengarah pada spesialisasi pelatihan yang berdampak pada kebutuhan nyata organisasi dalam lingkup pelayanan publik.

Dalam segi Analisis kebutuhan pengembangan SDM, baik pendidikan ataupun pelatihan seringkali dilakukan dari  atas ke bawah sehingga kebutuhan organisasi belum dikaji secara serius. Lain halnya dengan konsep CorpU yang didasarkan atas hasil rapat pimpinan tertinggi (Learning Council Meeting) dalam mengidentifikasi kebutuhan pengembangan berdasarkan isu strategis organisasi yang diputuskan oleh manajemen tertinggi hingga dapat dihasilkan cetak biru untuk pengembangan pada tahun berikutnya. 

Perubahan yang terakhir yaitu dalam hal keterlibatan semua pihak. Lembaga pelatihan dan pendidikan sudah terbiasa meposisikan diri sebagai pelaksana kegiatan atas permintaan dari pemangku kepentingan atau konsumen. Berbeda dengan strategi CorpU, konsep ini menempatkan semua pihak sebagai pelaksana yang terlibat dalam merumuskan program, pengembangan, pelaksanaan, sampai reformulasi melalui tahap evaluasi.

Corporate University bertanggungjawab  untuk dapat memastikan semua pegawai belajar dan mempelajari hal-hal secara benar, dengan cara penyampaian pembelajaran yang benar. Tentu saja tahapan tersebut sangat membutuhkan kecakapan mulai dari bagaiman memperoleh sumber pengetahuan, cara mendokumentasikannya, kemudian cara mendistribusikannya hingga tahap penerapan pengetahuannya.

Mars Pemasyarakatan

Mars Pemasyarakatan
Kami petugas pemasyarakatan
Sebagai penegak hukum
Mengayom sesama insan
Tegakkan Hak Asasi Manusia
 
Ikhlas mengabdi pada masyarakat
Mengemban tugas mulia
Membina pelanggar hukum
Dengan berlandaskan pancasila
 
Kobarkan semangatmu tuk melawan tantangan
Pantang mundur hadapi cobaan
Jadikan teladan
Pancarkan wibawa
Dibawah panji pengayoman
 
Berlandaskan etos kerja tri darma
Turut bangun negara
Mewujudkan cita-cita
Masyarakat yang adil dan makmur

Visi, Misi dan Tata Nilai

Visi, Misi dan Tata Nilai

 

Visi, Misi dan Tata Nilai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI adalah sebagai berikut:

VISI :
"Terwujudnya Layanan Imigrasi dan Pemasyarakatan yang Modern, Transparan dan Humanis dalam Menciptakan Stabilitas Keamanan Bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045".
MISI :
  1. Mewujudkan pelayanan imigrasi dan pemasyarakatan yang transparan dan berkeadilan yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.
  2. Membangun sistem pengawasan keimigrasian yang terintegrasi dan sistem pembinaan yang humanis, produktif dan berketerampilan.
  3. Meningkatkan kompetensi dan profesionalisme sumber daya manusia dalam pelayanan imigrasi dan pemasyarakatan.
  4. Mewujudkan tata kelola keimigrasian dan pemasyarakatan yang baik melalui reformasi birokrasi dan kelembagaan

TUJUAN:

  1. Menciptakan pelayanan imigrasi dan pemasyarakatan yang cepat, tepat dan transparan dan mudah di akses oleh masyarakat
  2. Terciptanya sistem keimigrasian yang terintegrasi dan program pembinaan masyarakat yang produktif, kreatif dan berkelanjutan yang mendukung kemandirian dan produktivitas
  3. Terwujudnya budaya kerja yang profesional dan terbentuknya SDM yang kompeten dibidangnya sesuai dengan kebutuhan pelayanan
  4. Terbangunnya sistem dengan birokrasi dan tata kelola yang akuntabel, adil dan transparan serta kelembagaan yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat

Core Value PRIMA Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan:

  1. Profesional: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjalankan tugas dan fungsi secara profesional, sesuai dengan keahlian dan kompetensi, berlandaskan dengan ilmu terkait bidangnya serta dilakukan dengan pendekatan yang humanis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan;
  2. Responsif: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan layanan secara cepat, tepat dan tanggap dalam melayani kebutuhan masyarakat baik kebutuhan yang terkait bidang imigrasi maupun pemasyarkatan;
  3. Integritas: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjunjung tinggi nilai integritas dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Integritas dicerminkan dalam bentuk perilaku jujur dalam bersikap dan bertindak dan berkeadilan dalam penegakkan hukum;
  4. Modern: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menggunakan sistem dan teknologi informasi yang modern dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi serta dilakukan secara transparan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat;
  5. Akuntabel: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjalankan tugas dan fungsi secara bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

Struktur Organisasi

strukturkanim

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas pokok dan fungsi imigrasi dikenal juga dengan Tri Fungsi Imigrasi. Tri Fungsi Imigrasi ini meliputi:
1. Pengaturan tentang berbagai hal mengenai lalu lintas orang keluar, masuk dan tinggal dari dan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia;
2. Pengaturan tentang berbagai hal mengenai pengawasan orang asing di wilayah Repubik Indonesia;
3. Pemeriksaan dokumen perjalanan, baik negara yang ditinggalkan, negara yang dikunjungi, maupun negara yang dilalui.

Berdasarkan batas-batas teritorial negara Republik Indonesia yang diakui secara internasional maka timbal yurisdika atau hak dan kewajiban hukum Indonesia atas setiap orang, benda, dan perbuatan yang berada dan terjadi di bawah dan di atas wilayah Indonesia. Dari sudut pandang keimigrasian bahwa dalam lingkup batas-batas territorial, keimigrasian berfungsi untuk meminimalisasikan dampak negatif dan mendorong dampak positif dari yurisdiksi sementara yang timbul akibat keberadaan orang asing yang bersifat sementara selama berada dalam wilayah Indonesia. Oleh karena itu, Fungsi keimigrasian dapat berada di darat, laut, dan udara wilayah Indonesia.

Pada tempat-tempat tertentu, yang menjadi gerbang masuk atau keluar ke suatu wilayah dilakukan clearance secara universal oleh imigrasi, yang kemudian bekerja sama dengan pihak-pihak terkait seperti Custom ( Bea dan Cukai ) dan Quarrantine (Karantina), pihak kepolisian dan militer dalam satu perlintasan. Adapun kapasitas area kerja meliputi imigrasi untuk clearance perlintasan manusia.

Kedudukan, Tugas dan Fungsi

Pasal 528
1. Direktorat Jenderal Imigrasi adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
2. Direktorat Jenderal Imigrasi dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal.
Pasal 529
Direktorat Jenderal Imigrasi mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang imigrasi.
Pasal 530
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 529, Direktorat Jenderal Imigrasi menyelenggarakan fungsi :
1. Perumusan kebijakan di bidang imigrasi;
2. Pelaksanaan kebijakan di bidang imigrasi;
3. Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang imigrasi;
4. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang imigrasi; dan
5. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Imigrasi.

Selayang Pandang

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap adalah unit pelaksana teknis di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Kantor ini memiliki tugas pokok dan fungsi dalam urusan keimigrasian, seperti pelayanan dokumen perjalanan (paspor), visa, dan izin tinggal keimigrasian. Kantor Imigrasi Cilacap juga memiliki fungsi pengawasan dan penindakan terhadap orang asing.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap berlokasi di Jl. Urip Sumoharjo No. 249, Gumilir, Cilacap Utara, Cilacap, Jawa Tengah. Sebagai kantor imigrasi yang membawahi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tanjung Intan, kantor ini memiliki peran penting dalam lalu lintas orang yang keluar-masuk wilayah Indonesia. Kantor ini juga bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan layanan keimigrasian di Mall Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di Banyumas, Kebumen, dan Purbalingga.

Untuk layanan paspor, saat ini sebagian besar permohonan wajib menggunakan aplikasi M-Paspor. Namun, ada pengecualian bagi kelompok rentan seperti lansia, disabilitas, anak-anak, dan ibu hamil yang dapat datang langsung ke kantor tanpa mendaftar melalui aplikasi. Kantor Imigrasi Cilacap juga menyediakan layanan inovatif seperti Eazy Passport (layanan jemput bola) dan Kancil Ngapak (layanan paspor pada Sabtu dan Minggu) untuk mempermudah masyarakat.

Profil Pejabat

Sejarah Kantor

Kantor Imigrasi Kelas I Cilacap sebagai salah satu Kantor Imigrasi yang berada pada wilayah provinsi Jawa Tengah merupakan salah satu faktor penting dalam pelaksanaan pelayanan dan pengawasan Keimigrasian di wilayah Karesidenan Banyumas. Kantor Imigrasi Kelas I Cilacap didirikan tahun 1952 bertempat di Jalan S. Parman Cilacap kemudian mengalami beberapa kali pemindahan lokasi kantor. Dari Jalan S. Parman Cilacap pindah ke Jalan Urip Sumoharjo No. 249 Cilacap diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI  Bpk. AMIR SYAMSUDIN. pada tanggal 05 Desember 2012.

Gedung Kantor Imigrasi kelas I Cilacap dengan alamat Jalan Urip Sumoharjo No. 249 Cilacap di bangun berdasarkan DIP No.32/xiii/3/1981 tanggal 16 Maret 1981. Luas Tanah keseluruhan  2.822 M2, Luas Bangunan 1.578 M2, di belakang Gedung Kantor Imigrasi Kelas I Cilacap telah dibangun pula Karantina dengan luas bangunan 200 M2 serta Gedung Aula dengan luas Bangunan 304 M2.

Kantor Imigrasi Kelas I Cilacap merupakan salah satu unit pelaksana teknis dilingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Wilayah Kerja sesuai SK Menteri Kehakiman Nomor : M.03.pr.07.04 Tahun 1991 tanggal 19 April 1991 meliputi 5 (lima) Kabupaten terdiri dari :

  1. Kabupaten Cilacap
  2. Kabupaten Banyumas
  3. Kabupaten Kebumen
  4. Kabupaten Purbalingga
  5. Kabupaten Banjarnegara

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kantor Imigrasi Kelas I Cilacap telah menyusun rencana yang tertuang dalam Visi dan Misi Kantor Imigrasi Kelas I Cilacap. Visi berkaitan dengan pandangan kedepan menyangkut Kantor Imigrasi Kelas I Cilacap dalam melayani masyarakat agar dapat berkarya secara konsisten dan tetap eksis, antisipatif, inovatif, transparan serta produktif untuk mencapai tujuan.

Visi dari Kantor Imigrasi Kelas I Cilacap itu sendiri adalah menjadikan insan imigrasi yang profesional, berwibawa dan berwawasan global, sehingga terwujud pelayanan prima dibidang keimigrasian bagi masyarakat di Kantor Imigrasi Kelas I Cilacap.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi, terjadi perubahan nomenklatur untuk kantor imigrasi yang membawahi tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) dan tidak membawahi TPI, sehingga nama Kantor Imigrasi Kelas I Cilacap berubah menjadi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap karena membawahi TPI Tanjung Intan.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap mempunyai 2 (dua) unit pelayanan yaitu:

  1. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap
  2. TPI Tanjung Intan

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap bekerjasama dengan Pemerintah Kota dan Kabupaten dengan menggelar Mall Pelayanan Publik (MPP) yaitu:

  1. MPP Banyumas
  2. MPP Kebumen
  3. MPP Purbalingga
 
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap
Kantor Wilayah Ditjenim Jawa Tengah
  KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI CILACAP
KANTOR WILAYAH DITJENIM JAWA TENGAH



Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenimipas RI

WhatsApp Chat