Status Kewarganegaraan

  • Bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut tanpa menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI atau tanpa melaporkan keberadaannya kepada Perwakilan Republik Indonesia (KBRI/KJRI) setempat.
  • Mengikuti atau bergabung dalam dinas militer negara asing.
  • Turut serta atau berpartisipasi dalam kegiatan pemilihan umum (pemilu) di negara lain.
 
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap
Kantor Wilayah Ditjenim Jawa Tengah
Laman Resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi
Provinsi Kalimantan Barat

Copyright © 2026 Direktorat Jenderal Imigrasi
  KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI CILACAP
KANTOR WILAYAH DITJENIM JAWA TENGAH



Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenimipas RI

🌐 Pilih Bahasa
  • 🇮🇩 Indonesia
  • 🇬🇧 English
  • 🇨🇳 Mandarin
  • 🇯🇵 Jepang
  • 🇸🇦 Arab
Pilih Bahasa
Tanya Imigrasi Pontianak
Logo
ImigrasiBot PontianakAsisten Informasi Layanan
Halo! Selamat datang di ImigrasiBot Pontianak 👋
Pilih topik atau ketik pertanyaan Anda: