Exit Permit Only (EPO) adalah izin keluar yang wajib dimiliki oleh Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia dan bermaksud mengakhiri izin tinggalnya sebelum masa berlaku izin tinggal tersebut berakhir.
EPO wajib diajukan apabila Orang Asing masih berada di Indonesia dan akan mengakhiri izin tinggalnya, baik karena izin tinggal tidak diperpanjang, terjadi perubahan status, maupun alasan keimigrasian lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ya. Pengajuan EPO dikenakan biaya sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) per orang, sesuai dengan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian
EPO berlaku maksimal 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal diterbitkan. Dalam jangka waktu tersebut, Orang Asing wajib meninggalkan wilayah Indonesia.
Pengajuan EPO dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- EPO reguler dapat diajukan secara online melalui sistem keimigrasian.
- EPO Crew dan EPO Perairan harus diajukan secara langsung ke Kantor Imigrasi sesuai wilayah kerja.
- Dokumen yang paling sering belum dilengkapi oleh pemohon adalah IPT-RPTKA (Izin Penggunaan Tenaga Kerja Asing – Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) bagi Orang Asing yang bekerja di Indonesia.
- Tiket kembali ke negara asal atau menuju negara lain.
- Dokumen yang menerangkan maksud (misalnya izin belajar jika WNA adalah pelajar)
Ya. Orang Asing yang telah keluar dari wilayah Indonesia menggunakan EPO masih dapat kembali ke Indonesia, dengan catatan mengajukan visa baru sesuai dengan tujuan dan ketentuan keimigrasian yang berlaku.
