CILACAP – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap menerima kunjungan dari tim Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia pada hari Rabu, 30 Oktober 2025. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya Ombudsman dalam melakukan pengawasan dan penilaian rutin terhadap kualitas pelayanan publik di berbagai instansi pemerintah, khususnya layanan keimigrasian.
Kedatangan tim Ombudsman yang dipimpin oleh Kepala Keasistenan Pengawasan Pelayanan Publik disambut langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Cilacap. Fokus utama dari kunjungan ini adalah untuk memastikan bahwa pelayanan yang diberikan kepada masyarakat telah berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan, bebas dari praktik maladministrasi, dan responsif terhadap kebutuhan pengguna layanan.
Salah satu agenda utama tim Ombudsman adalah melakukan wawancara mendalam dengan beberapa staf yang bertugas langsung di lini depan pelayanan, termasuk customer service, petugas loket paspor dan izin tinggal.
Wawancara tersebut bertujuan untuk menggali pemahaman staf mengenai standar operasional prosedur (SOP) pelayanan.
Mengidentifikasi potensi kendala atau tantangan yang dihadapi staf dalam memberikan pelayanan prima.
"Ombudsman hadir untuk mengukur kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan. Kami fokus pada aspek kecepatan, transparansi biaya, dan tidak adanya praktik maladministrasi," ujar salah satu anggota tim Ombudsman di sela-sela kegiatan.
Selain mewawancarai staf, tim Ombudsman juga melakukan observasi langsung terhadap kondisi fasilitas pelayanan, ketersediaan sarana dan prasarana bagi kelompok rentan (lansia, ibu hamil, dan disabilitas), serta mekanisme penanganan pengaduan yang ada di Kantor Imigrasi Cilacap.
Kunjungan Ombudsman ini diharapkan dapat mendorong peningkatan mutu dan integritas pelayanan publik di Kantor Imigrasi Cilacap, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
