PURBALINGGA– Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap kembali menghadirkan layanan Kancil Ngapak Purbalingga di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purbalingga pada tanggal 25 – 26 Oktober 2025.Untuk mempermudah masyarakat Purbalingga dalam pengurusan dokumen paspor.
Inovasi ini bertujuan utama untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan paspor bagi seluruh warga Kabupaten Purbalingga dan sekitarnya . Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke Kantor Imigrasi di Cilacap, yang tentunya memakan waktu, tenaga, dan biaya yang tidak sedikit.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, Ryo Acdhar, menyampaikan, "Layanan Kancil Ngapak ini merupakan komitmen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap dalam meningkatkan pelayanan publik. Kami berharap masyarakat Purbalingga dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya, terutama bagi yang memiliki keterbatasan waktu di hari kerja, karena layanan ini digelar di akhir pekan."
Pemohon diwajibkan melakukan pendaftaran secara online terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor dan memilih lokasi layanan di Kemenag Purbalingga. Kuota yang tersedia dibatasi hanya 30 pemohon setiap harinya untuk memastikan proses pelayanan berjalan tertib, cepat, dan efisien.
Masyarakat diharapkan untuk menyiapkan seluruh persyaratan dokumen yang diperlukan secara lengkap sebelum datang ke lokasi pelayanan. Persyaratan umumnya meliputi e-KTP, Kartu Keluarga, Akta Lahir/Buku Nikah/Ijazah, serta paspor lama (bagi penggantian paspor).
Kehadiran layanan Kancil Ngapak diharapkan dapat memangkas birokrasi dan jarak, mewujudkan pelayanan publik yang prima, serta mendukung mobilitas masyarakat Purbalingga, baik untuk kebutuhan ibadah, pendidikan, bekerja, maupun perjalanan ke luar negeri lainnya.
