Imigrasi Berlakukan WFH pada hari Jumat, Layanan Keimigrasian Tetap Beroprasi Normal

Imigrasi Berlakukan WFH pada hari Jumat, Layanan Keimigrasian Tetap Beroprasi Normal

Direktorat Jenderal Imigrasi mulai memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalankan tugas dukungan manajemen dan/atau administratif setiap hari Jumat. Kebijakan ini diterapkan mulai tanggal 10 April 2026. Layanan keimigrasian di seluruh Kantor Imigrasi, Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara, pelabuhan, serta pos lintas batas tetap beroperasi normal seperti biasa. Penerapan kebijakan ini bertujuan untuk mendukung efisiensi penggunaan energi serta pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan. Meskipun terdapat pengaturan pola kerja bagi ASN, Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan bahwa kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Seluruh layanan publik tetap berjalan optimal tanpa adanya pengurangan kapasitas maupun standar pelayanan. Kebijakan ini dilaksanakan secara serentak di seluruh satuan kerja Direktorat Jenderal Imigrasi, dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas, efektivitas, dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas.
 
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap
Kantor Wilayah Ditjenim Jawa Tengah
  KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI CILACAP
KANTOR WILAYAH DITJENIM JAWA TENGAH



Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenimipas RI

WhatsApp Chat